IDXChannel - Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan saat ini banyak perusahaan yang melakukan PHK namun tidak lapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sarino menjelaskan, perusahaan bisa menekan karyawan untuk menyetujui surat pengunduran diri sehingga tidak perlu repot-repot untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait sekaligus bebas untuk membayarkan Pesangon.
"Sekarang banyak modus yang seperti ini. Perusahaan tidak mau bayar Pesangon. Perusahaan mau cari untung tapi tidak mau bayar hak hak nya pekerja," ujar Sarino saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (20/1/2024).
Menghindari pembayaran hak tersebut, Sarino mengungkapkan beberapa trik kerap dilakukan perusahaan kepada para pekerja dalam melakukan PHK. Seperti dijanjikan untuk ditarik kembali apabila perusahaan sudah beroperasi normal, hingga menakut-nakuti tidak mendapatkan hak apa-apa jika tidak mau menyetujui surat pengunduran diri.
"Biasanya model di rayu atau dijanjikan yang manis manis jika nanti perusahaan beroperasional lagi akan dipanggil bekerja padahal faktanya begitu pabrik operasional lagi kaga ada yang dipanggil kerja lagi," kata Sarino.