“Selain mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp325,40 miliar dengan realisasi sebesar Rp322,65 miliar atau 99,15% yang masuk dalam klaster kesehatan dan klaster program prioritas,” papar Agus.
Anggaran pada klaster kesehatan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan seperti tabung oksigen, oksigen konsentrator, oksigen generator, tempat tidur rumah sakit, APD dan antigen kit, serta peralatan medis lain yang diserahkan ke rumah sakit, Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Daerah.
Selain itu anggaran pada klaster kesehatan juga digunakan untuk pengadaan peralatan uji laboratorium yang mendukung penanganan pandemi Covid-19.
“Anggaran pada klaster program prioritas digunakan untuk mendorong pemulihan sektor industri, diantaranya melalui program sertifikasi TKDN, Penumbuhan dan Pengembangan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, serta pengembangan kawasan industri,” jelas Menperin.
Adapun temuan yang berkaitan dengan pengenaan denda dan pengembalian belanja, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut, pengembalian belanja dan denda keterlambatan sebesar Rp558,89 juta telah disetorkan ke kas negara, serta pengembalian belanja sebesar Rp268,21 juta dalam proses penagihan ke pihak penyedia. (FAY)