Menurut Emrus, pemerintah harus berterima kasih kepada pihak pelapor karena momen pelaporan ini bakal menjadi satu pendidikan hukum bagi masyarakat secara luas.
"Sehingga nanti terbuka kepada publik, bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya, atau sebaliknya. Jadi tinggal (tudingan itu) dibuktikan dan diuji melalui koridor hukum," tegas Emrus. (TSA)