"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar, Selasa (14/3/2023).
Menurut Fickar, aturan hukum secara tegas telah menyebutkan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi.
Karenanya, Presiden Joko Widodo bahkan disebut Fickar harus turun tangan, mengingat sosok yang terlibat merupakan bagian dari kabinet yang membantu kinerjanya.
"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," tutur Fickar.
Sementara, Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.