Market Watch
Last updated : 16:15 WIB 31/05/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,633.26
  • -3.16
  • -0.05%
  • LQ45
  • 949.67
  • +6.57
  • +0.7%
  • IDX30
  • 494.61
  • +4.07
  • +0.83%
  • JII
  • 530.52
  • -7.10
  • -1.32%
  • HSI
  • 18,949.94
  • +733.03
  • +4.02%
  • NYSE
  • 15,031.08
  • +143.94
  • +0.97%
  • STI
  • 3,166.30
  • +7.50
  • +0.24%
Currencies
  • USD-IDR
  • 14,990
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 7
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 943,493
  • -0.08%
  • -786
  • Minyak
  • 1,028,614
  • -1.21%
  • -12,592

Rawan Gratifikasi, Sengketa Tambang Ancam Kondusifitas Iklim Investasi Nasional

Economics
Taufan Sukma/IDX Channel
14/03/2023 21:01 WIB
pemerintah harus berterima kasih kepada pihak pelapor karena momen pelaporan ini bakal menjadi satu pendidikan hukum bagi masyarakat secara luas.
Rawan Gratifikasi, Sengketa Tambang Ancam Kondusifitas Iklim Investasi Nasional (foto: MNC Media)
Rawan Gratifikasi, Sengketa Tambang Ancam Kondusifitas Iklim Investasi Nasional (foto: MNC Media)

IDXChannel - Gurihnya bisnis batu bara dalam beberapa waktu terakhir membawa ekses negatif berupa maraknya kasus sengketa lahan tambang di berbagai daerah.

Kondisi ini menjadi keprihatinan berbagai pihak lantaran dinilai telah mengganggu iklim investasi nasional yang selama ini telah berjalan baik dan kondusif.

Makin memprihatinkan, sebagian kasus yang ada melibatkan sejumlah nama tokoh publik atau pejabat negara yang dituding terlibat dalam praktik gratifikasi.

Salah satunya adalah dugaan keterlibatan seorang Wakil Menteri, sebagaimana telah telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, KPK harus responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan praktik gratifikasi pejabat negara tersebut.

"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar, Selasa (14/3/2023).

Menurut Fickar, aturan hukum secara tegas telah menyebutkan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi.

Karenanya, Presiden Joko Widodo bahkan disebut Fickar harus turun tangan, mengingat sosok yang terlibat merupakan bagian dari kabinet yang membantu kinerjanya.

"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," tutur Fickar.

Sementara, Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif. 

Menurut Emrus, pemerintah harus berterima kasih kepada pihak pelapor karena momen pelaporan ini bakal menjadi satu pendidikan hukum bagi masyarakat secara luas.

"Sehingga nanti terbuka kepada publik, bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya, atau sebaliknya. Jadi tinggal (tudingan itu) dibuktikan dan diuji melalui koridor hukum," tegas Emrus. (TSA)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.