Sementara, untuk klaster non infrastruktur tercatat Rp2,7 triliun dari pagu anggaran yang sebesar Rp3,3 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk perencanaan, koordinasi dan penyiapan pemindahan.
Kemudian, promosi hingga sosialisasi IKN, kegiatan pemetaan, pemantauan dan evaluasi, dukungan pengamanan POLRI, Operasional OIKN. Dengan demikian, total alokasi anggaran IKN Tahun 2022 sampai dengan 2024 sebesar Rp76,5 triliun.
Secara rinci, realisasi anggaran IKN 2022 sebesar Rp5,5 triliun, untuk 2023 sebesar Rp27,0 triliun dan APBN 2024 sebesar Rp44,0 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)