Dalam rapatnya Menkop menjelaskan bantuan modal bagi usaha mikro akan digunakan untuk melanjutkan usaha pada masa pandemi covid 19.
Diketahui para pelaku usaha mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM akan mendapat bantuannya senilai Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan September 2021.
(IND)