“Usul PPh diatas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sampai 45%. Dari kenaikan tarif PPh orang pribadi, peningkatan kepatuhan dan pendataan wajib pajak yang valid akan menghasilkan dampak ke penerimaan pajak secara besar. Andaikan UU PPh nya diloloskan maka tidak perlu Pemerintah bahas soal PPN ke sembako,” tuturnya.
Selanjutnya Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax /pajak minimum diperlukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak perusahaan-perusahaan asing.
“Selama ini ada perusahaan yang sengaja mencatat rugi di laporan keuangan sebagai trik menghindari pembayaran PPh badan misalnya. Yang masih perlu didiskusikan adalah apakah cukup tarif minimum 1%?,” paparnya.
Selama ini sulit sekali pemerintah memperluas BKC (barang kena cukai) baru, maka hanya dengan adanya Peraturan pemerintah tanpa revisi UU, kedepannya barang kena cukai bisa didorong lebih banyak.
“Misalnya minuman berpemanis yang punya efek ke kesehatan idealnya dikenakan cukai juga. Lalu Pasal 44F perubahan UU Cukai menjadi semangat utama memperluas basis barang yang dikenakan cukai. Secara existing objek kena cukai hanya rokok, alkohol dan etil alkohol. Padahal barang lain yang berisiko bagi kesehatan maupun lingkungan hidup banyak yang perlu dikendalikan,” pungkasnya.
(IND)