IDXChannel – Pemerintah terus memaksimalkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai alat strategis untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga difungsikan sebagai instrumen pemberian insentif bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis.
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Kamis (08/01/2026).
Belanja perpajakan pada 2025 diarahkan untuk berbagai kebutuhan penting masyarakat. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan, serta memberikan insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan.