sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas

Economics editor Anggie Ariesta
10/01/2026 11:00 WIB
Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.
UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas (Foto; dok Kemenkeu)
UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas (Foto; dok Kemenkeu)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memegang mandat baru dalam pengelolaan keuangan negara seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026

Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah kewenangan Menkeu untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, sebuah fungsi yang sebelumnya secara eksklusif dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026, kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya, di mana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya ditempatkan di Bank Indonesia, aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola dana tersebut secara lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) merinci bahwa dana SAL kini dapat dipinjamkan kepada berbagai pihak demi mensukseskan kebijakan nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement