sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas

Economics editor Anggie Ariesta
10/01/2026 11:00 WIB
Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.
UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas (Foto; dok Kemenkeu)
UU APBN 2026, Purbaya Punya Wewenang Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas (Foto; dok Kemenkeu)

Mandat baru ini dipandang sebagai upaya Menkeu Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 ke level 6 persen.

Purbaya menegaskan, perluasan wewenang fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," kata Purbaya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement