Penerima pinjaman dana SAL tersebut meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta Badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.
Meskipun kewenangan ini telah sah secara undang-undang, rincian teknis mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
UU APBN 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu ini juga menetapkan dana SAL sebagai instrumen penyelamat jika terjadi guncangan ekonomi.
Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa SAL dapat digunakan untuk melakukan stabilisasi jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik mengalami krisis, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan DPR.
“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” tulis aturan tersebut.