IDXChannel -Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS, Bhima Yudhistira memberikan catatan reformasi pembahasan RUU ketentuan perpajakan agar tidak merugikan pemulihan ekonomi.
“Agar tidak blunder maka ada beberapa catatan terkair reformasi pajak yang ideal dicapai adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak kakap yang selama ini sudah diberi fasilitas tax amnesty tahun 2016, tapi belum juga terjadi kenaikan kontribusi signifikan pada penerimaan pajak,” kata Bhima saat dihubungi MPI, Senin (23/8/2021).
Menurut Bhima Reformasi perpajakan juga sebaiknya diarahkan kepada pencegahan penghindaran pajak antar negara serta mendorong target mengurangi emisi karbon secara signifikan.
“Jadi terkait revisi UU KUP pasal 44D berkaitan dengan perubahan UU PPh pasal 17 yang menambah jumlah bracket pajak dan tarif PPh Orang Pribadi harus diprioritaskan. Ini perlu mendapat dukungan. Sejauh ini tarif PPh dan jumlah bracket atau golongan pajak untuk orang kaya terlalu sedikit,” ujarnya.
Berikutnya soal tujuan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan antara kelompok masyarakat kelas atas dan kelas bawah yang semakin lebar disaat pandemi Covid-19.