sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/08/2021 11:11 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fasilitas hotel mewah terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fasilitas hotel mewah terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa pihak swasta bernama Ariawan Dwi Putra. Ariawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Ariawan Dwi Putra (swasta) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement