sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/08/2021 11:11 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fasilitas hotel mewah terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)

Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT. JB (Jhonlin Baratama).

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement