sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/08/2021 11:11 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fasilitas hotel mewah terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)
Wow! Ada Fasilitas Hotel Mewah di Kasus Suap Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)

Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.

Untuk PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) menyerahkan SGD500 ribu dari total komitmen sebesar Rp25 miliar pada pertengahan 2018 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP), menyerahkan Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement