sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Vaksinasi Mandiri Sudah Diteken Menkes, Harga Menyusul

Economics editor Suparjo Ramalan
26/02/2021 16:00 WIB
Regulasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong untuk kalangan swasta sudah diteken Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Regulasi Vaksinasi Mandiri Sudah Diteken Menkes, Harga Menyusul. (Foto: MN Media)
Regulasi Vaksinasi Mandiri Sudah Diteken Menkes, Harga Menyusul. (Foto: MN Media)

Meski begitu, saat ini manajemen perseroan pelat merah itu masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri

"Kita tunggu regulasinya dulu mas," ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/2/2021).

Ihwal biaya pengadaan vaksin mandiri dari Bio Farma ke swasta, serta keterlibatan pihak ketiga dalam vaksinasi, manajemen juga masih menunggu arahan pemerintah. "Mungkin di luar biaya, mas," kata bambang.

Dalam catatan pemerintah, swasta membutuhkan 7,5 juta dosis vaksin. Meski begitu, pemerintah baru bisa menyediakan 3,5 juta dosis pada Maret 2021 mendatang. Targetnya, vaksinasi mandiri juga dilakukan pada Maret 2021. 

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement