sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi Pajak Properti Dinilai Memberatkan Pengembang

Economics editor Giri Hartomo
12/03/2021 09:26 WIB
Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan
Relaksasi Pajak Properti Dinilai Memberatkan Pengembang (FOTO:MNC Media)
Relaksasi Pajak Properti Dinilai Memberatkan Pengembang (FOTO:MNC Media)

Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan. Hal ini berbeda jika membangun rumah dengan segmen tertentu seperti di bawah Rp1 miliar yang memungkinkan jika dilakukan di bawah 6 bulan. 

“Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021,” imbuh dia saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).  

Belum lagi, pengembang juga harus terlebih dahulu menjualnya kepada pembeli. Semakin lama masa penjualanya, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang dikerjakan pengembang. 

Hal ini tentunya akan memberatkan pengembang disaat saat ini cash flow yang terganggu. Selain itu ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir. 

“Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock,” kata Ali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement