IDXChannel - Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) patut diberikan apresiasi. Karena adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.
Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan ini hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock.
Artinya, para pengembang harus mengkebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.
Seharusnya, hal ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Karena menurutnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.