Keterkaitan satu program dengan program yang lain ini merupakan salah satu strategi pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
Seperti diketahui, salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha. Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.
Dalam mengurus perizinan, dalam PP No 7/2021 UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha. Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. Dalam PP itu juga diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK. Program ini memberikan stimulan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang merangkul pelaku UMKM.