Selain itu, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. Pemerintah juga hadir dalam pendampingan untuk memperoleh pinjaman, legalitas usaha, menyusun proposal bisnis. (TYO)