Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.
Vanessa dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Mereka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
(IND)