APEI dan anggotanya mengklaim bahwa sejak dulu hingga masa mendatang tetap berkomitmen tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang.
"Kejadian kemarin memukul industri kita kalau dilihat dari apa yang dijalani sejak mendapat legalitas 2018, kita sudah mengikuti aturan diberikan oleh pemerintah," terangnya.
Ia menegaskan, produk e-liquid pihaknya telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai sejak 2018.
"Sejak saat itu pula pemantauan oleh pihak terkait rutin dilakukan demi memastikan produk yang didistribusikan kepada masyarakat sudah layak dan aman untuk dikonsumsi," jelasnya.