sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan Pengetatan Impor, Komoditas Berikut Dibebaskan dari Persyaratan Teknis 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/05/2024 13:30 WIB
Beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Revisi Aturan Pengetatan Impor, Komoditas Berikut Dibebaskan dari Persyaratan Teknis. Foto: MNC Media.
Revisi Aturan Pengetatan Impor, Komoditas Berikut Dibebaskan dari Persyaratan Teknis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan dengan lahirnya Permendag Nomor 8/2024, maka beberapa komoditas yang masuk ke Indonesia mendapatkan relaksasi terkait izin impor. 

"Melalui perubahan Permendag No. 8/2024, tidak mempersyaratkan pertek (perizinan teknis) lagi dalam pengurusan perizinan impornya (di Kemenperin)," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS). 

Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement