IDXChannel - Amerika Serikat pada Kamis (16/5) menyatakan memblokir impor dari puluhan perusahaan tekstil yang berbasis di China, karena adanya isu kerja paksa terkait produk-produk mereka.
Dari total 26 perusahaan yang masuk ke dalam daftar entitas dalam Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (Uyghur Forced Labor Prevention Act), 21 perusahan diyakini membeli dan menjual kapas dari wilayah Xinjiang, barat laut China, di pasar grosir.
Lima perusahaan lainnya juga diketahui membeli kapas dari wilayah itu.
Sasaran pemblokiran di antaranya adalah pedagang kapas dan gudang-gudang penyimpanan di China, yang sebagian besarnya beroperasi di luar Xinjiang.
Beijing dituduh menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di serangkaian pusat detensi di Xinjiang, meski para pejabatnya menyangkal tuduhan tersebut.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur melarang impor semua barang dari Xinjiang, kecuali perusahaan-perusahaan bisa memberikan bukti yang dapat diverifikasi bahwa kegiatan produksi mereka tidak melibatkan kerja paksa.