IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan semakin mempermudah klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi tersebut nantinya usia pensiun tidak lagi harus 56 tahun.
Menaker Ida menjelaskan aturan tersebut akan menjadi pembaharuan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Oleh karenanya ada beberapa aturan baru yang dimasukan pada aturan tersebut yang sebelumnya belum ada pada 2 Permenaker itu.
Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan ada beberapa aturan baru yajg akan di masukan dalam Permenaker baru itu yang ditargetkan rampung pada Mei 2022.
Indah menjelaskan salah satu aturan yang nantinya bakal dimasukan adalah terkait pengaturan batas usia pensiun yang akan di tentukan oleh perusahaan pemberi kerja.