sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Permenaker Soal JHT, Usia Pensiun Tak Lagi Harus 56 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/03/2022 20:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan semakin mempermudah klaim Jaminan Hari Tua.
Revisi Permenaker Soal JHT, Usia Pensiun Tak Lagi Harus 56 Tahun (FOTO: MNC Media)
Revisi Permenaker Soal JHT, Usia Pensiun Tak Lagi Harus 56 Tahun (FOTO: MNC Media)

"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih," kata Indah.

Sebelumnya dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.

Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang terkait dengan pekerja. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement