"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih," kata Indah.
Sebelumnya dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.
Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang terkait dengan pekerja. (RAMA)