sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech

Economics editor Michelle Natalia
10/09/2021 15:52 WIB
OJK telah melakukan revisi POJK menjadi POJK 48/2020 untuk meringankan UMKM yang memiliki utang di perbankan.
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - OJK telah melakukan revisi POJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.

Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rofikoh Rokhim, mengatakan, sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang.

Dengan demikian, paparnya, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreativitas pelaku UMKM.

“Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang. Alhamdulilah,” jelas Rofikoh Rokhim di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement