sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech

Economics editor Michelle Natalia
10/09/2021 15:52 WIB
OJK telah melakukan revisi POJK menjadi POJK 48/2020 untuk meringankan UMKM yang memiliki utang di perbankan.
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)

"Dari sisi ekonomi, momentun pemulihan ekonomi sudah terjadi pada kuartal II tahun ini, terlihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07 persen yoy. Pertumbuhan juga dibukukan investasi, ekspor dan konsumsi, seiring dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” paparnya.

Hingga Mei 2021, jelasnya, porsi kredit UMKM dari total penyaluran kredit perbankan baru mencapai 18,5 persen. Pemerintah, jelasnya, menargetkan porsi kredit UMKM akan meningkat menjadi 30 persen dari total kredit pada 2024, sehingga peran UMKM terhadap perekonomian akan semakin besar.

Untuk mempercepat penyaluran KUR, pihaknya juga telah merevisi Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8/2019 menjadi Permenko Nomor 2/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Target penyaluran KUR ditambah menjadi Rp285 triliun dan realisasi per Agusgus 2021 51,8 persen untuk 3,99 juta debitur. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement