sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech

Economics editor Michelle Natalia
10/09/2021 15:52 WIB
OJK telah melakukan revisi POJK menjadi POJK 48/2020 untuk meringankan UMKM yang memiliki utang di perbankan.
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)
Revisi Regulasi, OJK Permudah UMKM Cari Tambahan Modal via Bank atau Fintech. (Foto: MNC Media)

Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah, mengatakan sosial finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowd funding dengan melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34 ribu investor dengan transaksi senilai Rp313 miliar.   
   
Sedangkan, agar UMKM bisa memaksimalkan penggunaan dana dari fintech P2P, jelasnya, OJK juga mendorong pembentukan Ekosistem Keuangan Digital. Saat ini, sudah dilakukan oleh 124 penyelenggara dengan total penyaluran hingga Juni 2021 mencapai Rp23,37 triliun.
  
Mengenai realisasi POJK 48/2020, dia mengatakan per Juli 2021, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta. Outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp779 triliun. Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5 juta itu, 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM.
  
“Memang sudah diberikan sinyal akan diperpanjang (relaksasi kredit dan pembiayaan), tetapi tentu akan dievaluasi kembali. Jika diperpanjang tetapi bank tidak siap, maka dampaknya juga perlu diantisipasi. Jadi tidak sendirian, semua pihak perlu mendukung. Kebijakan OJK tidak bisa berhasil sendiri,” terang Mohamad Miftah.

Di tempat yang sama, Ketua Umum UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun, menambahkan regulasi keuangan yang diterbitkan OJK saat ini cukup banyak yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM, sehingga dapat digunakan untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19. 

“Untuk relaksasi restrukturisasi kami minta diperpanjang lagi tahun 2022. Kemudian bunga KUR diturunkan dari 6 persen menjadi 3 persen. Ini akan sangat membantu pelaku UMKM. Kami juga minta OJK dan pihak yang terkait menertibkan fintech yang merugikan masyarakat,” paparnya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM bisa bertahan selama pandemi.

“Perbaikan UMKM yang merupakan sektor infromal ini merupakan kunci utama menggerakkan roda perekonomian. Saya harap seluruh perbankan dapat berkoordinasi untuk menyelamatkan UMKM dan sektor informal. Agar keberlangsungan UMKM dapat terus berjalan dan perekonomian semakin baik lagi,” terangnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement