IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengeluarkan Surat Edaran No 12/SEOJK.03/2021 tentang revisi Rencana Bisnis Bank Umum. Sebelumnya aturan RBB diatur dalam SEOJK No.25/SEOJK.03/2016.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, revisi RBB ini akan menjadi panduan Bank Umum, dalam menyusun rencana bisnisnya secara matang, realistis, dan komprehensif.
"Sehingga lebih menjelaskan kompleksitas bisnis dan kemampuan beradaptasi bank dengan tantangan terkini," ujar Heru dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Adapun penyempurnaan dalam SEOJK ini antara lain seperti penyampaian Rencana Bisnis secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO), penggunaan laporan Bank Umum yang terintegrasi, format pengawasan terbaru seperti perubahan rasio, hingga detail usaha yang menjadi fokus pemberian kredit bank.
Termasuk juga rencana penerbitan produk ataupun pelaksanaan aktivitas baru yang strategis dari perbankan.