sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU Migas Ditarget Tuntas Tahun Depan, Ini Alasannya

Economics editor Rizky Fauzan
24/11/2022 14:50 WIB
UU baru migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan.
Revisi UU Migas Ditarget Tuntas Tahun Depan, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
Revisi UU Migas Ditarget Tuntas Tahun Depan, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

Menurut Tutuka, hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand,  Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah.

Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak  penghasilan (PPH) yang prosesnya begitu panjang dan rumit. “Kami usulkan agar diberlakukan seperti pada UU lama saja,” tutur Tutuka.

Dijelaskannya, UU Migas harus segera dirampungkan karena Indonesia berkejaran dengan waktu. Dia mencontohkan Blok Natuna di Kepulauan Riau. Sudah 45 tahun ladang  migas itu mandeg karena sangat kompleks, berisiko tinggi, dan butuh investasi besar. 

“Kalau ini tidak diselesaikan sekarang, kita akan kehilangan peluang karena dalam 10-20 tahun nanti adalah masa bagi renewable energy,” papar Tutuka.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto mengakui investasi adalah salah satu masalah. Pada 2022, perusahaan hulu migas cenderung menahan investasi mereka pada portofolio berisiko.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement