IDXChannel - Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi untuk tahun ini. Selain tidak mendapatkan kuota dari Kerajaan, alasan pandemi juga menjadi salah satu unsur kebijakan ini.
Lalu bagaimana dengan dana setoran yang sudah diterima pemerintah untuk memberangkatkan calon haji?
Sekretaris Jenderal, Amirsyah Tambunan, mengatakan dana setoran atau waiting list yang diterima atau dititipkan tersebut wajib dikembalikan. Meskipun nama penyetor sudah meninggal dunia.
"Dana setoran dan waiting list. kepemilikan jamaah haji baik yang tidak berangkat atau yang meninggal dunia atau cara lain yang sesungguhnya yaitu kewajiban yang harus dikembalikan kepada yang hak-nya," kata Amirsyah di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dari data yang dihimpun, dana haji reguler yang terdata di pemerintah sebesar Rp7,5 triliun. Sedangkan haji khusus mencapai USD12 juta, atau setara dengan Rp171,7 miliar.
Sebelumnya, Setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji di tahun ini. Keputusan ini diambil setelah melakukan sejumlah penilaian dan langkah-langkah diplomasi dengan Arab Saudi.
"Kami pemerintah melalui Kemenag melalui surat nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Haji," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Yaqut menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi dan dialog bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan pengiriman jamaah haji ke Arab Saudi.
"Sistem sudah siap, asrama sudah siap dan seluruh prokes yang harus dilakukan selama pandemi ini," ungkap Yaqut. (TYO)