IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat memperkuat kerja sama pertukaran profesional muda. Kesepakatan itu tertuang melalui penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda)
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI, Suhartono mengatakan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalkan pada tahun 2019.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 – 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara," ucapnya di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Nantinya, penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerja samanya yang salah satunya adalah Indonesia.
'Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa” imbuhnya.