Mulai dari sikap unilateral (sepihak) dari negara tertentu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dagang yang dinilai tidak berhaslil selama lima tahun terakhir.
Dalam forum OECD, Airlangga menuturkan terdapat perbedaan pandangan terhadap regulasi maupun kebijakan WTO. Mandat lembaga internasional itu dirasa kurang relevan menghadapi situasi global saat ini.
“Hampir seluruh menteri berpandangan sama, bahwa WTO harus di-reform, karena situasi sudah berubah,” ujarnya.
Dalam rangka persiapan MC-14, pemerintah Indonesia akan memperkuat koordinasi, serta menegaskan prinsip perdagangan multilateral berbasis aturan (rule-based multilateralism).
“Pertemuan MC-14 ke depan itu menjadi sangat krusial karena WTO diharapkan tidak boleh menjadi sebuah lembaga yang gagal,” kata Airlangga.
(Dhera Arizona)