Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi demand dalam dan luar negeri.
Selain itu, Kemenperin terus berkomitmen untuk menyukseskan program halal, di antaranya dengan penahapan wajib halal untuk produk, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Tentu kami tidak bisa sendiri, kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sangat diperlukan,” sebut Menperin.
(SLF)