Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan orang yang terpapar COVID - 19 seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat - tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
Dirinya menegaskan pusat perbelanjaan berlakukan 2 ( dua ) lapis protokol Covid- 19. Selain protokol kesehatan, tambahan lain yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi .
Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
"Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat," tuturnya.
(IND)