IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang hubungan seks di luar nikah atau zina. Dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.
Aturan tersebut berimbas pada dibatalkannya ribuan penerbangan dari Perth, Australia ke Bali. Hal ini secara tak langsung juga bakal berdampak terhadap industri wisata di Indonesia. Pasalnya, banyak wisatawan asing yang akhirnya mengurungkan niat untuk berlibur ke destinasi andalan Indonesia tersebut.
Padahal, mayoritas penduduk di Bali sendiri adalah beragama Hindu. Sementara, aturan tersebut dinilai sebagai kebijakan sosial yang lebih konservatif karena melihat dari mayoritas penduduk di Indonesia yang beragama muslim.
Undang-undang baru tersebut juga banyak mendapat kritikan oleh para pelaku industri pariwisata. Pasalnya, mereka khawatir, dengan undang-undang baru yang dinilai lebih ketat justru bisa menghalangi wisatawan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata andalan di Indonesia, salah satunya Bali.
“Itu (RKUHP seks di luar nikah) terlalu berisiko,” jelas seorang FIFO, pekerja asal Perth, yang kerap berkunjung 3 bulan sekali ke Bali.