sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ridwan Kamil: Percepat Realisasi PI Blok Migas 10 Persen di Aceh Utara

Economics editor Agung Bakti Sarasa
09/04/2022 07:16 WIB
Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil Migas.
Ridwan Kamil: Percepat Realisasi PI Blok Migas 10 Persen di Aceh Utara (FOTO: MNC Media)
Ridwan Kamil: Percepat Realisasi PI Blok Migas 10 Persen di Aceh Utara (FOTO: MNC Media)

Koordinator BUMD Migas ADPMET, Begin Troys menyatakan, ADPMET menanggapi serius proses pengalihan PI 10 persen Blok Migas WK B Aceh Utara yang belum terealisasi. Pihaknya pun akan mengadvokasi untuk mempercepat realisasi PI 10 persen bagi daerah penghasil migas di ujung barat Indonesia itu. 

Menurut Begin, sesuai arahan Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, hak PI 10 persen di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI 10 persen, termasuk untuk mendukung pembangunan di daerah.

"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," kata Begin yang juga Direktur Utama BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) itu, Jumat (8/4/2022). 

Diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI 10℅ di Blok Migas WK Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. 

Direktur Utama Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen WK B melalui surat Nomor 542/15275 tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.

Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement