sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Economics editor Agung Bakti Sarasa
28/11/2022 21:58 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670.

"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," sambung Taufik. 

Dengan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen, Taufik menilai hal itu memberikan peluang bagi buruh karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," katanya. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement