"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.
Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menuturkan, dalam penetapan UMP 2023, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," terangnya.