Selain itu, riset juga menunjukkan bahwa UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis.
Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4.
Pemerintah sendiri sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan.
Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Peseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
SME Proposition Division Head OCBC Sari Kartika mengatakan, memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang sangat tepat untuk UMKM dapat segera naik level, terlebih dengan menggunakan identitas badan usaha.