“Peningkatan NPL sektor ini ditengarai akibat terkontraksinya PDRB pada lapangan usaha pertambangan dan penggalian yang minus 0,68 persen,” tandas Difi.
Di sisi lain, pada triwulan IV 2020, NPL kredit UMKM mencapai 3,66 persen, lebih rendah dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar 3,75 persen. Penurunan NPL ini menunjukkan kegiatan dan perputaran ekonomi sudah lebih stabil.
“Masyarakat juga telah mulai melakukan kegiatan ekonomi seperti transaksi jual beli. Sehingga tingkat NPL menurun secara perlahan,” ungkap Difi. (TYO)