Sementara untuk BSB 5 kg, distribusi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Nantinya Dinas Sosial yang akan menyalurkan kembali beras tersebut.
"Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," ujar Mensos
Lebih lanjut, Dinas sosial juga berwenang untuk langsung meminta ganti beras kepada penyedia. Hal ini apabila kualitas beras yang diterima kurang bagus. "Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata Mensos.
Dalam kesempatannya, Mensos juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Risma menilai peran pilar-pilar sosial seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dapat bergerak cepat mengganti beras yang rusak.
Diketahui pemerintah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disaluran kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.