Selanjutnya korban mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Koja guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Selain Endang, Zulpan menyampaikan ada enam korban lainnya yang diduga menjadi korban tindakan DA. Para korban juga mengalami kerugian mulai dari 165 juta hingga 763 juta.
Korban resmi melaporkan DA ke Polsek Koja, Jakarta Utara dengan tuduhan pasal 378 dan atau 372 KUHP kasus perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Laporan Endang terlapor dalam surat nomor : Lp/B/09/II/2022/SPKT/SEKJA/PMJ/RESJU. tanggal 19 Februari 2022. (TIA)