sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp152 M, Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta 

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/02/2022 20:13 WIB
PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi dan dijatuhi denda Rp200 juta dan ditutup setahun.
Rugikan Negara Rp152 M, Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta  (Dok.MNC)
Rugikan Negara Rp152 M, Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta  (Dok.MNC)

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement