sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rumah MBR Belum Jadi tapi Sudah Akad Kredit? Siap-Siap Bank dan Pengembang akan Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/12/2023 20:08 WIB
BP Tapera akan memberikan sanksi kepada bank penyalur FLPP dan pengembang jika kedapatan pembangunan rumah MBR belum tuntas tapi sudah dilangsungkan akad.
Rumah MBR Belum Jadi tapi Sudah Akad Kredit? Siap-Siap Bank dan Pengembang akan Disanksi. (Foto MNC Media)
Rumah MBR Belum Jadi tapi Sudah Akad Kredit? Siap-Siap Bank dan Pengembang akan Disanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - BP Tapera menegaskan akan memberikan sanksi kepada bank penyalur FLPP dan pengembang jika kedapatan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum tuntas atau belum siap huni, tapi sudah dilangsungkan akad kredit kepada konsumen.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, BP Tapera sudah mendapatkan rekomendasi dari para auditor dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi jika terbukti ditemukan pelanggaran tersebut.

"Dari masukan auditor (BPK dan Kemenkeu) BP Tapera diminta untuk menerapkan sanksi bagi bank dan pengembang, apabila masih ditemukan rumah yang belum siap huni, pada saat akad," ujar Adi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Penyaluran FLPP 2024 di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, Adi menilai hal ini merupakan kejadian yang terus berulang yang dialami oleh masyarakat. Dampaknya, masyarakat yang sudah melangsungkan akad, tapi belum bisa menempati huniannya akibat belum tuntas dibangun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement