"Ini kejadian berulang, ketepatan sasaran, keterhunian, dan kurasi bangunan, dan itu berulang, kami berharap mulai tahun depan kita komitmen sama-sama dalam hal melayani masyarakat," sambung Adi.
Adapun sanksi yang disiapkan, dikatakan Adi, berupa mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank hingga pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang mulai berlaku pada 2024 jika ditemukan lagi akad rumah MBR yang belum rampung dikerjakan.
"Tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” tegas Adi.
Sekadar informasi tambahan, sepanjang 2023, realisasi penyaluran dana FLPP sudah tercapai sesuai target yakni sebesar 229 ribu unit. Capaian ini tercapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada 2022 sebesar 226 ribu unit.
Pada 2024, target yang harus dicapai sebesar 166 ribu unit. Namun, sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan berpotensi menuju ke 220 ribu unit.
(YNA)