IDXChannel - Dalam perdagangan sore ini, nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat. Mata uang garuda menguat 13 poin di level Rp14.012 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.024.
Direktur PT TRFX Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan menguatnya rupiah didorong atas keseriusan pemerintah dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan konsep omnibus law.
"Dibutuhkan 49 PP dan lima Perpres untuk menjalankan UU tersebut. Saat ini, dua PP sudah disahkan yaitu PP No 73/2020 dan PP No 74/2020. Sementara 38 PP dan empat Perpres sudah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Kemudian sembilan PP dan satu Perpres sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses harmonisasi," kata dia dalam riset di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja adalah merupakan aturan andalan Indonesia untuk menarik investasi di sektor riil.
UU ini mencoba menghilangkan berbagai hambatan investasi sehingga penanam modal merasa lebih aman dan nyaman. Kehadiran UU Cipta Kerja yang efektif di lapangan dengan berbagai aturan pelaksanaannya membuat prospek berinvestasi di Indonesia menjadi cerah.
"Pada gilirannya akan mendongkrak penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Dengan menguatnya indeks dollar, tidak serta merta mata uang garuda ikut melemah namun kenyataannya sebaliknya. Penguatan ini ditopang oleh data internal yang positif sehingga arus modal asing kembali masuk ke pasar finansial dalam negeri." terangnya.
Selain itu, rilis data internal yang positif menjadi pendorong penguatan rupiah sehingga arus modal asing kembali masuk ke pasar finansial dalam negeri.
"Untuk perdagangan besok pagi, mata uang rupiah kemungkinan dibuka menguat di rentang Rp.13.080 - Rp.14.030," tandasnya. (sandy)