"Total unitnya itu 3.784. Ada mulai dari tipe studio 28 meter persegi, kemudian ada 36 dua kamar tidur, kemudian 45 dua kamar tidur, kemudian nanti ada 52 dengan tiga kamar tidur," ujar Bobby.
Lebih lanjut, dia menegaskan rusun tersebut merupakan bagian dari program penyediaan hunian bagi MBR. Seluruh ketentuan penjualan akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Harga unit akan disesuaikan dengan ketentuan wilayah masing-masing. Selain itu, pembeli mendapatkan sejumlah fasilitas dan skema pembiayaan, antara lain subsidi, tenor kredit hingga 40 tahun, serta bunga flat 6 persen selama periode kredit.
"Tentunya syarat ketentuan berlaku untuk membeli ini sesuai dengan aturan juga, itu adalah rumah pertama untuk MBR dan satu lagi harga juga dipatok sesuai dengan kewilayahannya masing-masing. Dan ditegaskan juga tidak boleh membeli lebih dari 1 unit," kata Bobby.
(Rahmat Fiansyah)